Langsung ke konten utama

Etika Profesi Teknologi dan Informasi


Apa itu Etika Profesi?



Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan dalam pengemban profesi.

Apa itu Pelanggaran Kode Etika Profesi ?




Pelanggaran atau penyelewangan terhadap norma, nilai, dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.

Yang menyebabkan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT


  1. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia,
  2. Tidak berjalannya control pengawasan dari masyarakat,
  3. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
  4. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai subtansi kode etik profesi.


Kasus Pelanggaran IT

Penyalahgunaan Data Pengguna Facebook


    Facebook tengah mendapat sorotan karena skandal kebocoran data pengguna dalam jumlah 
yang besar , sebanyak 50 juta data pengguna Facebook bocor ke tangan pihak yang tidak berhak. Dari puluhan juta itu, satu juta akun di antaranya dipastikan merupakan data pengguna
di Indonesia. Data ini kemudian diduga digunakan untuk sebuah kepentingan politik. Dicurigai data tersebut di peroleh  dari peneliti pihak ketiga bernama Aleksandr Kogan. Ia bekerja di Global Scicence Research dan kerap menghadirkan survei terkait kepribadian yang tersebar masif di Facebook. Kogan telah menghimpun respons pengguna atas survei dan kuis Facebook sejak 2015, melalui aplikasi buatannya bernama “thisisyourdigitallife”. Aplikasi itu memang cuma diunduh 270.000 pengguna Facebook. Akan tetapi, efeknya mengena ke 50 juta pengguna, karena aplikasi mampu mengakses data-data teman dari sang pengunduh.

     Siapa saja yang mengunduh aplikasi itu secara tak sadar dan sukarela menyerahkan data 
personal mereka, apa yang mereka suka, di mana mereka tinggal, serta siapa saja teman mereka.
Facebook telah menangguhkan Cambridge Analytica, SCL, Kogan, serta Christopher Wylie. Wylie adalah pembisik alias whistleblower yang mengungkap kebocoran dan penyalahgunaan data 50 
juta pengguna Facebook ke media massa. “Kami terus menyelidiki untuk melihat tingkat akurasi 
dari klaim-klaim ini. Jika benar, ini adalah kejahatan yang tak termaafkan,” kata Vice President 
dan General Counsel Facebook, Paul Grewal.
    
     Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memungkinkan hal itu terjadi. "Ya,
 FB sebagai korporasi bisa dituntut secara pidana meskipun hukumannya pun hanya denda," ujar 
Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/4/2018). 

    UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik, maka bisa dipidana. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 30 ayat 1-3 dan Pasal 46 ayat 1-3 UU ITE. Pidananya, mulai dari hukuman 6-8 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta hingga RP 800 juta. Sementara, pada Pasal 38 ayat 1-2 ditegaskan kembali bahwa setiap orang atau masyarakat dapat mengajukan gigitan kepada pihak yang menyelengarakan sistem elektronik dan atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian masyarakat.

    UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan tujuan memperoleh informasi 
elektronik dan dokumen elektronik, maka bisa dipidana. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 30 
ayat 1-3 dan Pasal 46 ayat 1-3 UU ITE. Pidananya, mulai dari hukuman 6-8 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta hingga RP 800 juta. Sementara, pada Pasal 38 ayat 1-2 ditegaskan kembali 
bahwa setiap orang atau masyarakat dapat mengajukan gigitan kepada pihak yang 
menyelengarakan sistem elektronik dan atau menggunakan teknologi informasi yang 
menimbulkan kerugian 
masyarakat.

    Kata Abdul Fickar, tidak hanya FB yang bisa digugat. Jika FB bisa membuktikan kebocoran 
dilakukan oleh pihak ketiga melalui aplikasi-aplikasi yang masuk ke FB, maka pihak ketiga juga
dapat dijadikan subjek penuntutan. "Tetapi FB bisa dihukum karena ketidak hati-hatiannya," kata 
dia. Menurut dia, pencurian data pengguna FB merupakan penyalahgunaan data pribadi. 
Pelanggaran hukumnya tidak lagi bersifat keperdataan karena sudah memasuki ranah yang bersifat kepentingsn umum, dan bisa dikualifikasi sebagai kejahatan.

5 langkah membuat data di facebook menjadi lebih aman :

  1. Unduh semua data Facebook anda,
  2. Cek aplikasi pihak ketiga yang aktif,
  3. Mengubah setelan linimasa dan "tagging",
  4. Ubah setelan privasi anda,
  5. Hapus Facebook anda.
Sekian artikel dari kami mohon maaf bila ada kesalahan, Sekian dan Terima Kasih.

Sumber : 
https://sheetdicx.wordpress.com

https://yanhasiholan.wordpress.com

https://www.kompas.com


Komentar